Featured

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Pages

Blogroll

Popular Posts

Popular Posts

Media dan Masyarakat

Disini kami akan memberikan berita-berita terbaru dari seluruh Indonesia, dengan kelengkapan isi berita yang dapat memberikan informasi kepada anda mengenai kejadian-kejadian disekitar anda dengan singkat, padat, jelas dan fakta.

Akhir Perjalanan 'Burung' Aceh Si Pembawa Sabu

0 komentar
Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya membongkar sindikat sabu Malaysia-Indonesia yang menggunakan jasa 'burung'. Burung adalah istilah untuk kurir yang memasukkan sabu ke dalam anus mereka dan mengeluarkannya setelah sampai di lokasi penerima. Untuk bisa masuk ke dalam anus, sabu tersebut dikemas bulat seperti telur dengan plastik bening.
Setelah itu, sabu dibungkus lagi dengan kondom kemudian dibungkus lagi dengan lakban hitam. Permukaan kemasan diolesi baby oil agar licin dan mudah keluar masuk anus si 'burung'. Istilah 'burung' populer di kalangan sindikat narkoba Aceh.
"Mereka itu dipanggil burung, yaitu orang yang terbang bawa ini sabu dalam bungkus bulat. Sampai di tempatnya, dia bertelur, terus pulang. Itu burung sebutannya, istilah orang-orang di Aceh sana. Sabunya diibaratin telur," ujar Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba AKBP Gembong Yudha ketika berbincang dengan Liputan6.com di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.
"Jadi pertama (sabu) dibungkus plastik, dibungkus lagi pakai kondom, baru dilakban hitam, baru dioles pakai baby oil dan dimasukkan ke dubur," sambung Gembong.


"Ada orang Aceh tiga orang inisialnya SUD, MJ dan SB, dapat perintah dari orang Aceh di Malaysia untuk masukkan barang dari Malaysia ke Indonesia. Kemudian mereka berangkat via Batam ke Malaysia, di sana langsung sudah dikasih barang," ungkap Gembong.
Gembong berujar, tiga 'burung' yang tertangkap di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, diketahui pergi ke Kuala Lumpur dengan kapal lau untuk mengambil telur sabu atas perintah warga Aceh yang tinggal di sana. Sesampainya di sana, para 'burung' disuruh membawa dua telur sabu yang masing-masing beratnya 1 ons.
Setelah itu mereka diterbangkan dengan maskapai Garuda Indonesia ke Jakarta untuk selanjutnya terbang ke kota tempat pemesan telur sabu berada.
"Dia berangkat lewat jalur laut, pulangnya naik pesawat Garuda. Satu orang masing-masing bawa dua bungkus, satu bungkus beratnya 1 ons. Ada yang gemuk bawa 2,5 ons," jelas Gembong.
"Jadi total sabu yang dibawa 650 gram dibagi tiga orang," tambah Gembong.
Gembong menjelaskan jalur udara dipilih para sindikat dibanding jalur laut. Pasalnya, perjalanan laut akan memakan waktu lama dan para burung tak bisa bertahan lama dengan telur sabu di anus mereka. Keterbatasan deteksi alat pemindai di bandar udara pun menjadi salah satu faktor pertimbangan mereka.
"Kan tidak ada X-Ray yang untuk tubuh kan (di bandara). X-ray kan untuk barang, lagi pula baru adanya pemindai logam," ucap Gembong

Kapolri: Tidak Ada Larangan Sipil Kenakan Kaos Turn Back Crime

0 komentar





Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menepis kabar terkait larangan penggunaan kaos atau atribut Turn Back Crime. Sebaliknya, slogan Interpol tersebut justru menuai pujian dari dunia internasional.

"Tidak ada larangan itu," kata Badrodin saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (24/5/2016).

Orang nomor satu di kepolisian ini mengatakan, justru dengan masifnya penggunaan slogan yang lahir pada April 2014, di Lyon, Prancis, Interpol RI mendapat apresiasi internasional.

"Interpol mengapresiasi sosialisasi logo Turn Back Crime di Indonesia," kata Badrodin.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, tidak ada larangan terkait penggunaan slogan kampanye Interpol tersebut.

"Namun mengantisipasi tetap perlu, seragam polisi saja ada yang dipakai polisi gadungan, apalagi ini hanya kaos," kata Sulistyaningsih.

Namun bila ada penyalahgunaan, polisi tetap akan menindak sesuai pelanggaran yang dilakukan siapapun tanpa pandang bulu.

Menteri ESDM Sudirman Said Datangi KPK Bahas Koordinasi Dua Lembaga

0 komentar
Menteri ESDM Sudirman Said Datangi KPK Bahas Koordinasi Dua LembagaSudirman Said (Foto: Rengga Sancaya/detikFoto)
Jakarta - Menteri ESDM Sudirman Said pagi ini mendatangi gedung KPK. Dia diundang KPK untuk meningkatkan koordinasi antara kedua lembaga tersebut.

"Kami diundang KPK untuk seluruh tim saya nih, untuk meningkatkan koordinasi, karena selama ini, KPK sangat mendukung kementerian ESDM dalam melakukan penataan-penataan di semua sub sektor," ujar Sudirman di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Selasa (24/5/2016).

Dia mengatakan setelah korsup minerba berjalan sukses, saat ini akan diperluas ke seluruh sub sektor energi keseluruhan.

"Penataan-penataan teknis juga mendapatkan supervisi dan dukungan dari KPK dengan baik, misalnya pada waktu penugasan kepada BUMN untuk mempercepat pembangunan infrastuktur itu dibantu KPK, terus menata sistem whsitle blower, LHKPN, menata sistem laporan gratifikasi, dan ini semua membuat penataan goverment di ESDM berjalan dengan baik. Nah ini kita akan berdiskusi dan berdialog untuk meningkatkan ke depan," jelasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah meminta 3 ribu peraturan daerah (perda) untuk dihapus melalui Kementerian Dalam Negeri, karena tak tepat guna. Sudirman mengatakan pihaknya akan menunggu laporan dari kepala daerah setempat.

"Jadi begini, apapun kita tunggu laporan dari para gubernur dan bupati. Sesudah itu tentu setelah laporan terkumpul, kita akan menentukan sikap ke depan," jelasnya.

"Tapi yang paling penting adalah KPK ikut mengawal proses ini, karena tidak mudah menyelesaikan perizinan ini tapi dengan supervisi dan pengawalan dari KPK, yakin pada waktu yang ditentukan akan bisa diselesaikan," tutupnya. 

Kasus Siswi SD Bakar Ruang Kelas di Sukoharjo karena Dibully Selesai Kekeluargaan

0 komentar
Kasus Siswi SD Bakar Ruang Kelas di Sukoharjo karena Dibully Selesai KekeluargaanFoto: istimewa/ Muchus

"Telah diadakan mediasi melibatkan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang hingga Pimpinan Ranting Muhammadiyah dengan pihak sekolah dan orangtua bocah V. Pihak sekolah dan orangtua bersepakat menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan," ujar Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Sukoharjo, Eko Pujiatmoko, Selasa (24/5/2016).

Selanjutnya Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo akan segera memperbaiki ruang kelas dan sarana prasarana yang rusak atas kejadian tersebut, sehingga proses kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung dengan nyaman.

"Siang nanti kami akan mendampingi kepala sekolah dan orangtua V menemui Kapolres Sukoharjo untuk meminta agar proses hukum kasus ini ditutup karena sudah dinyatakan selesai. Namun apabila dalam pengembangan penyidikan pihak kepolisian ditemukan indikasi kuat keterlibatan pihak lain yang tidak bertanggungjawab yang dapat merugikan amal usaha Muhammadiyah maka akan ditempuh tindakan lebih lanjut," tegas Eko.
(mbr/dra

2 Pendaki Gunung Semeru asal Cirebon hilang usai dari puncak

0 komentar

Ilustrasi Pendaki Gunung. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua orang pendaki asal Cirebon, Supriyadi (26) dan Zirli Gita Ayu Safitri (16), dikabarkan hilang di puncak Gunung Semeru, dengan ketinggian 3.676 meter dari permukaan laut. Mereka belum ditemukan hingga Minggu (22/5).

"Pencarian masih terus dilakukan dan hingga hari ini belum ada tanda-tanda ditemukannya dua pendaki yang nekat naik ke puncak Semeru (Mahameru) itu," kata Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang, Purwanto, di Lumajang.

Menurut Purwanto, kejadian hilangnya dua pendaki itu berawal dari rombongan terdiri dari enam orang. Yakni Sukron, Ahmad Khaerudin, Rizatul Rizki, Lindianasari dan dua orang korban hilang, berangkat dari Ranu Pani di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, pada Selasa (17/5), menuju ke Ranu Kumbolo.

"Pada Rabu (18/5), rombongan berangkat dari Ranu Kumbolo menuju ke Pos Kalimati. Selanjutnya mereka melanjutkan perjalanan ke Mahameru pada Kamis (19/5)," ujar Purwanto.

Kemudian sampai batas vegetasi, dua orang turun ke Kalimati karena sakit dan empat orang terus melanjutkan perjalanan ke puncak. Kemudian pada pukul 08.00 WIB tiba di Watugedhe dan mereka beristirahat.

"Survivor melanjutkan perjalanan ke puncak Semeru. Namun kabarnya mereka tidak kuat mendaki ke Mahameru dan memutuskan untuk turun. Ketua rombongan awalnya menunggu di Watugedhe. Namun dua orang tersebut juga tidak turun hingga mereka turun ke Kalimati dan melaporkan kepada komunitas Sahabat Volunteer Semeru (Saver), tentang hilangnya dua kawannya itu," ucap Purwanto, seperti dilansir dari Antara.

Hilangnya dua pendaki asal Cirebon, lanjut Purwanto, dilaporkan kepada petugas di Pos TNBTS wilayah Ranu Pani, pada Jumat (20/5). Saat itu juga anggota Saver bernama Sukaryo melakukan pencarian ke Mahameru. Namun hasilnya nihil dan tidak menemukan dua pendaki itu.

"Pencarian SAR secara terbuka atau 'Open SAR' dilakukan sejak Sabtu (21/5), dengan melibatkan enam orang anggota Tim Reaksi Cepat BPBD Lumajang, 20 personel TNBTS, enam anggota SAR, enam orang porter, masyarakat sekitar, dan bantuan tujuh personel dari Basarnas Jember," tambah Purwanto.

Guna memudahkan proses pencarian, pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menutup jalur pendakian ke gunung tertinggi di Pulau Jawa itu, sejak Sabtu (21/5) pukul 20.00 WIB.

Sesuai dengan rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), batas pendakian jalur pendakian Gunung Semeru hanya dibatasi sampai Kalimati, seiring dengan statusnya yang masih waspada. Para pendaki juga sudah meneken surat pernyataan di atas meterai supaya mendaki hingga Kalimati.

Ridwan Kamil Usul Ada Dokter Rumah sakit yang Kunjungi Rumah Pasien

0 komentar
Ridwan Kamil Usul Ada Dokter Rumah sakit yang Kunjungi Rumah PasienFoto: Muhammad Iqbal/detikcom
Ridwan Kamil mengungkapkan kekecewaannya atas pelayanan sejumlah rumah sakit di Kota Bandung. Orang nomor satu di Kota Bandung itu mengusulkan agar rumah sakit memiliki jasa dokter kunjungan sebagai bentuk corporate Social Responsbility (CSR).
"Saya sangat kecewa karena ada dua warga saya meninggal dunia karena ditolak rumah sakit. Dalam proses menunggu ditolak itu dia meninggal," ujar Emil, sapaan karib Ridwan Kamil di Jalan Merdeka, Rabu (18/5/2016).
Menurut Emil, seharusnya rumah sakit berpihak kepada masyarakat kecil. Namun pada kenyataanya, masyarakat miskin masih sering dikesampingkan dalam mendapatkan pelayanan rumah sakit.
"Saya mengimbau para direktur rumah sakit agar memperhatikan problem-problem di Kota Bandung, khususnya warga miskin," tegasnya.
Emil punya usulan, misalnya setiap rumah sakit memiliki dokter khusus yang mendatangi pasien. Itu sebagai bentuk dari CSR dari rumah sakit itu sendiri.
"Saya usulkan untuk ada visiting dokter, jadi kalau ada yang sakit jangan ke rumah sakit, tapi tolonglah ada satu atau dua dokter yang mendatangi dulu ke rumah si orang sakit. Kalau tidak perlu ke rumah sakit jangan dulu ke rumah sakit," ucap pria berkacamata tersebut.
Siang tadi Emil menggelar pertemuan dengan 30 rumah sakt yang ada di Kota Bandung terkait persoalan tersebut. Emil berharap pemilik rumah sakit mau melakukan inovasi pelayanan terhadap masyarakat miskin.
"Tadi baru diusulkan, belum ada responnya. Anggap saja untuk CSR-nya mereka menyediakan dokter itu," tandasnya.

(avi/err)

Perlu Tahu, Ini Aturan Keselamatan di Pelintasan Sebidang KA

0 komentar
Perlu Tahu, Ini Aturan Keselamatan di Pelintasan Sebidang KA
Jakarta -
Tanpa disadari, pandangan umum kerap menunjukkan bahwa keselamatan bertransportasi merupakan semata-mata tanggungjawab si penyelanggara moda transportasi tersebut. Padahal, jika ditilik lebih jauh, masing-masing pihak yang berkepentingan memiliki andil dan tanggungjawabnya sendiri. PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian pun memiliki porsi dan tanggungjawabnya.
Salah satu tugas utama PT KAI adalah mengantarkan para penumpang yang menggunakan jasanya dengan selamat hingga stasiun tujuan sesuai aturan yang berlaku. Untuk mewujudkannya, PT KAI pun melakukan pengaturan dan penjagaan agar perjalanan kereta api (KA) tetap lancar di jalurnya.
"Tak jarang, jika ada kecelakaan lalu lintas yang terjadi di pelintasan sebidang, pandangan umum seolah-olah itu adalah menjadi tanggungjawab PT KAI. Pandangan ini keliru," tegas Direktur Utama PT KAI (Persero) - Edi Sukmoro.
Namun pada kenyataannya, tidak semuanya berjalan seperti sebagaimana idealnya karena berbagai faktor. Salah satunya yakni kurangnya kesadaran dan pemahaman seluruh pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang.
Ambil contoh kejadian yang baru-baru ini terjadi yakni insiden antara Bus Transjakarta dan KA Senja Utama di kawasan Mangga Dua, Jakarta, Kamis dini hari, 19 Mei 2016. Ada beberapa aturan keselamatan KA di pelintasan sebidang yang sepatutnya sudah dipahami oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
Salah satunya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa : Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa : Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Pasal 124 menyatakan bahwa : Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Dua aturan di atas menyebutkan bahwa perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Berdasarkan aturan di atas pula, sudah jelas disebutkan jika tidak ada kesalahan yang dapat dituduhkan kepada kereta api.
Untuk mendukung keselamatan perjalanan KA, telah ditempatkan Petugas Jaga Pelintasan beserta fasilitas pendukungnya seperti gardu, palang pintu, sirene, dan peralatan pendukung lainnya. Sekali lagi, tujuan utamanya yaitu untuk menjaga keselamatan perjalanan KA.
"Kita kembali mengacu kepada aturan yang berlaku. Oleh karena itu, PT KAI mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk tak hanya memahami tapi juga disiplin menaati peraturan lalu lintas, khususnya mengenai keselamatan di pelintasan sebidang. Ini demi keselamatan kita bersama," imbau Edi Sukmoro.
Masyarakat sebagai pengguna jalan raya baik itu pengendara bus, mobil, motor, dan kendaraan lainnya, sepatutnya bertanggung jawab atas keselamatan dirinya dengan memahami peraturan perkeretaapian tersebut karena selama berada di sepanjang jalur kereta api, maka keselamatan perjalanan KA yang diutamakan.
Para pengguna jalan raya pun harus memiliki kesadaran bahwa peraturan dan peralatan pendukung keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang pada hakikatnya untuk menjaga keselamatan perjalanan KA dan mendukung keselamatan lalu lintas KA.
Karena itu, pengguna jalan raya harus tetap mawas diri, ada atau tidak ada penjaga maupun fasilitas pelintasan sebidang, saat berada di area tersebut haruslah memperhatikan seluruh rambu dan tanda-tanda keselamatan yang ada serta setiap arah jalur kereta api. Masyarakat juga harus mengetahui bahwa ada sanksi yang ditetapkan bagi penerobos pintu pelintasan sebidang.
Aturan melewati pelintasan KA terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 296 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Menilik lebih jauh mengenai pelintasan kereta api, maka kembali mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelintasan kereta api adalah bagian kiri dan kanan jalan rel. Bagian kanan dan kiri jalan kereta termasuk dalam Ruang Manfaat Jalur Kereta Api.
Pada hakikatnya, Ruang Manfaat Jalur Kereta Api merupakan kawasan yang steril dan diperuntukkan bagi operasional kereta api saja. Pasal 37 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa jalur KA terdiri atas Ruang Manfaat Jalur Kereta Api, Ruang Milik Jalur Kereta Api, dan Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api.
Ruang Manfaat Jalur Kereta Api terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
Ruang Milik Jalur Kereta Api adalah bidang tanah di kiri dan di kanan Ruang Manfaat Jalur Kereta Api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel. Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api adalah bidang tanah atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.
Selain itu, menurut Pasal 181ayat (1) UU Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di Ruang Manfaat Jalur Kereta Api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sebagaimana terdapat dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian:
Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan sesuai UU Perkeretaapian idealnya memang dibuat tidak sebidang.Pelintasan sebidang memungkinkan jika hanya area tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA rendah dan arus lalu lintas jalan rayanya pun tidak padat.
Namun, jika pelintasan sebidang tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA yang tinggi dan padat lalu lintas jalan raya, maka sudah seharusnya dibuat tidak sebidang, bisa flyover maupun underpass.Pembangunan prasarana perkeretaapian merupakan wewenang dari penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam hal ini pemerintah.
PP 56 tahun 2009 pun menyebutkan bahwa pemerintah bertanggungjawab atas pelintasan sebidang. Pasal 79 menyebutkan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang. Jikalau berdasarkan hasil evaluasi ada perpotongan yang seyogiayanya harus ditutup, maka pemerintah sebagaimana disebut di atas dapat menutupnya.
Perjalanan kereta api memang kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Diperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan KA khususnya di pelintasan sebidang.
Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja. Dengan adanya pemahaman dan kesadaran oleh seluruh pihak akan tanggungjawab yang diembannya, maka keselamatan yang diharapkan niscaya dapat diwujudkan.

(adv/adv)

Manfaat Pemilu Dinilai Baru Sekadar Sarana Pergantian Kepemimpinan

0 komentar

Manfaat Pemilu Dinilai Baru Sekadar Sarana Pergantian Kepemimpinan
Diskusi Membaca Ulang Problematika Kepemiluan Indonesia dan Alternatif Gagasan Tentang Sistem Pemilu di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/5/2016). (Sindonews/Rakhmatulloh)
A+ A-
JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) secara demokratis yang telah diselenggarakan empat kali berturut-turut pascareformasi dinilai belum efektif dan masih meninggalkan banyak pekerjaan rumah (PR).

Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu-Demokrasi (SPD) August Mellaz mengakui berkaca dari empat kali pemilu, sistem demokrasi di Indonesia sudah terbangun dan berkembang.

Lebih dari itu, kata dia, ada harapan pula dari dunia internasional agar pemilu Indonesia yang merupakan negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia mampu menjadi role model demokrasi.

Namun, kata dia, faktanya pemilu baru berhasil menimbulkan konsensus bersama dan menjadi satu-satunya mekanisme pergantian kepemimpinan secara reguler dan damai.

Menurut dia, berdasarkan pelaksanaan pemilu yang sudah berlangsung, masih terlihat adanya ketidaksesuaian antara tujuan atau misi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Dasar 1954.

Pasca Pemilu 2014, kata dia,  terjadi fenomena menguatnya gejala parlementarisasi presidensialisme di Indonesia.

"Di mana Presiden yang terpilih dengan tingkat legitimasi popular vote yang tinggi jarang menikmati dukungan signifikan mayoritas kursi di DPR," kata August saat berbicara dalam diskusi bertema Membaca Ulang Problematika Kepemiluan Indonesia dan Alternatif Gagasan Tentang Sistem Pemilu di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/5/2016).

Sementara itu, lanjut dia,  tujuan-tujuan lain yang menjadi mandat rakyat belum sepenuhnya terwujud.  Misalnya menghasilkan pemerintahan yang kuat, parlemen yang efektif, partipasipasi politik yang mengikat.

"Termasuk penyederhanaan partai," katanya.


(dam)

`Surat Kaleng` dari Menteri Jero Wacik

0 komentar
Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Jero Wacik menuai kecaman. Ia menyebut media online adalah media yang tidak jelas karena narasumber yang diberitakan tidak valid. Setelah menuai kritik, akhirnya Jero meminta maaf.

Namun, anggota Dewan Pers Stanley Adhi Prasetya mengingatkan Jero, sebagai pejabat publik harus berhati-hati berbicara. Pejabat publik juga diharapkan mengetahui perkembangan media online.

"Tapi beliau hari ini sudah meminta maaf, artinya beliau punya kesadaran. Saya kira positif sudah menyadari. Tapi siapapun yang menjadi pejabat publik harus mengerti perkembangan media," ujar Stanley di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (15/7/2013).

Menurut Stanley, media siber atau media online sekarang ini sama halnya media massa lainya. Maka itu tidak semestinya masyarakat khususnya pejabat publik membedakan dengan media massa lainya. Karena media online merupakan hasil perkembangan media massa.

"Itu kan sudah niat baik minta maaf, tapi kalau teman (media) online mau menuntut silakan untuk mengadu, misalnya karena perbuatan tidak menyenangkan. Namun menurut saya beliau pejabat negara."

Dewan Pers, lanjut Stanley, akan menyampaikan kepada para pihak terkait dan siap berupaya memediasi, atau proses hukum. "Kita pada dasarnya konsen terhadap kebebasan pers supaya pers tidak selalu dilecehkan. Apalagi disebut sebaran gelap. Ini yang harus dipertimbangkan bersama," ujarnya.

"Kalau ada organisasi atau asosiasi jurnalis online, silakan mengadu, kami menunggu. Kami dalam taraf menunggu," imbuh Stanley.

AJI Tak Akan Lupa

Sedangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menegaskan tidak akan menuntut apa-apa terkait pernyataan tersebut. Bahkan, AJI mengapresiasi klarifikasi dan permintaan maaf Jero terkait pernyataannya tersebut.  "Dia sudah minta maaf, ya kita terima maafnya. Tapi kita tidak akan lupa dengan apa yang dia lakukan," kata Ketua Umum AJI, Eko Mariyadi, ketika dihubungi wartawan.

Eko mengatakan, AJI dan komunitas pers lainnya tetap memberi catatan, bahwa pejabat-pejabat negara saat ini cenderung melecehkan profesi wartawan. Karena itu, lanjut Eko, komunitas pers akan tetap memantau pejabat yang dinilai kurang bersahabat dengan media, khusus dari sisi pernyataan yang merugikan dan melenceng dari Undang-undang Pers.

"Kita harus ikut mendidik (mereka). Komunitas pers harus ikut mendidik para pejabat," ujar dia.

Di sisi lain Eko menggarisbawahi, bahwa wartawan pun harus siap menerima kritikan dan jangan merasa superior. "Misalnya dikritik beritanya tidak punya narasumber kredibel. Nah, itu juga harus menjadi bagian dari kritik internal media. Intropeksi, baik bagi komunitas pers dan wartawannya juga," ucap dia.

Surat Kaleng

Menteri ESDM Jero Wacik pada Jumat 12 Juli merendahkan pemberitaan di semua media online. Menurut Jero, narasumber yang diberitakan media online tidak valid.

"Media online itu bikin berita enggak jelas, sumbernya enggak jelas," ujar Jero di kantor Kementerian ESDM,

Jero pun membandingkan pemberitaan media online dengan media cetak. Di media cetak, dia bisa mengetahui nama penulis, dan sang penulis bisa diprotes jika ada sesuatu yang salah dalam pemberitaan.

"Kalau media cetak kan jelas, kalau ada apa-apa, bisa dikritik, ketahuan penulisnya, bisa ditelepon," ungkap Jero.

Jero bahkan menilai pemberitaan di media online seperti surat kaleng. "Media online seperti surat kaleng, tidak jelas," papar Jero.

Minta Maaf

Jero Wacik telah mengklarifikasi bahwa dirinya tidak bermaksud untuk membedakan media baik itu media cetak, elektronik, atau pun online. Sejauh ini justru dirinya merasa terbantu dan bersinergi dengan pemberitaan informasi dari rekan-rekan wartawan.

"Tidak ada sedikit pun bahwa saya ingin merendahkan apalagi melecehkan eksistensi dan profesionalisme media online. Tanpa pengecualian justru saya sendiri merasa terbantu dan bersinergi lantaran informasi dapat saya lihat dari semua media," tutur Jero.

Yang dimaksudnya media online seperti surat kaleng adalah mengenai kolom komentar atau surat pembaca. Sejumlah komentar dan surat pembaca yang ada pada media online sering kali ditemukan komentar-komentar anonim. Menurut dia, hal itu itu sulit diidentifikasi mengenai pengirim dari komentar-komentar tersebut.

"Saya orang yang memegang prinsip kebebasan Pers. Namun kebebasan yang sarat dengan etika dan prinsip demokrasi. Saya menilai akun-akun anonim yang berkomentar dengan tanpa identitas jelas cenderung mengkeruhkan informasi," ujar Jero.

"Saya pribadi mempercayai media online adalah media massa depan dalam dunia media digital, dan media adalah pilar demokrasi di republik ini. Dalam mewartakan informasi, edukasi dan kebenaran," imbuh Jero. (Mut/Ado/Sss)

credit : liputan 6
 
Free Website templatesfreethemes4all.comLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesFree Soccer VideosFree Wordpress ThemesFree Blog templatesFree Web Templates